MEKANISME SOSIALISASI PERATURAN DESA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN PEPOHONAN YANG MEMBAHAYAKAN PEMUKIMAN DAN FASILITAS UMUM OLEH PEMERINTAHAN DESA MEKARJAYA KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
Kata Kunci:
Mekanisme, Sosialisasi, Penertiban, PepohonanAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh mekanisme sosialisasi pelaksanaan Peraturan Desa Mekarjaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang penertiban pepohonan yang membahayakan fasilitas umum dan pemukiman warga belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme sosialisasi Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penertiban Pepohonan Yang Membahayakan Pemukiman dan Fasilitas Umum Oleh Pemerintahan Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan lebih banyak bersifat uraian dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Data yang telah diperoleh akan dianalisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif melalui mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan uraian dasar. Dalam mendapatkan data peneliti dibantu oleh 6 informan yang terdiri dari 1 orang Kepala Desa, 1 orang Sekretaris Desa, 1 Kasi Pemerintahan, 1 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 1 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mekarjaya (LPM) dan 1 orang dari Tokoh Masyakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sosialisasi PERDES tentang penertiban pepohonan belum optimal karena belum optimalnya pemberian informasi dan penjadwalan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu dilakukan upaya melalui peningkatan sosialisasi dengan berbagai metode diantranya dalam pengajian, syimposium, sarasehan, gathering dan sebagainya.