PENERAPAN SANKSI HUKUM DALAM PENEGAKAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANJAR

Penulis

  • Rezki Cefian Azis Univeristas Galuh
  • H. Ahmad Juliarso Univeristas Galuh
  • Sahadi Sahadi Univeristas Galuh

Kata Kunci:

Sanksi Hukum, Disiplin Kerja, Pegawai

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tidak optimalnya penerapan sanksi hukum dalam penegakan disiplin kerja pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, hal ini terlihat dari indikator masih ada sebagian pegawai yang terkadang masuk kantor kesiangan dan pulang kantor lebih cepat tidak sesuai dengan waktu jam kerja pegawai dan waktu jam kerja terkadang tidak dimanfaatkan seoptimal mungkin, seperti masih suka terlihat pegawai yang masih bermain handphone, merokok, serta  ngopi pada saat jam kerja, sehingga dalam menyelesaikan pekerjaan terkadang di tunda–tunda yang seharusnya selesai dalam waktu 2 hari menjadi 3 hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum dalam penegakan disiplin kerja pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh melalui literatur, buku dan dokumen yang mendukung. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah informan 8 orang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa  penerapan sanksi hukum dalam penegakan  disiplin kerja pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Banjar belum optimal, hal ini dikarenakan terdapat beberapa hambatan seperti pegawai yang masuk kantor kesiangan dan pulang kantor lebih cepat, adanya pegawai yang merokok, mengopi dan main handphon saat jam kerja, peyelesaian pekerjaan terkadang di tunda–tunda, belum disiplinnya dalam penggunaan pakaian dinas dan kurang tegasnya pimpinan dalam pemberian sanksi hukuman. Untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan cara penggunaan presensi elektronik yang menerapkan foto wajah dan koordinat kantor tempat kerja, pengawasan melekat, pemberian sanksi baik secara lisan maupun tertulis, sanksi pemotongan kesejahteraan dari tunjangan daerah, penguatan kebijakan dan aturan serta pelatihan kepemimpinan

File Tambahan

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Articles