MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA MELALUI PRINSIP KEJUJURAN, OBJEKTIVITAS, TRANSPARANSI, DAN INOVASI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA MEKARJADI, KABUPATEN CIAMIS
Kata Kunci:
Akuntabilitas, Pemerintah Desa, Dana Desa, Transparansi, Objektivitas, Inovasi, Anti KorupsiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mekarjadi, Kabupaten Ciamis, dengan fokus pada kejujuran, objektivitas, transparansi, dan inovasi sebagai dimensi utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan melibatkan delapan informan kunci dari berbagai unsur pemerintahan desa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa berkomitmen terhadap pengelolaan ADD yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab. Tidak ditemukan indikasi penyimpangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik transparansi diwujudkan melalui publikasi informasi anggaran dan laporan kegiatan melalui banner, papan informasi proyek, musyawarah desa, dan website desa. Objektivitas dijaga melalui perencanaan berbasis musyawarah dan verifikasi lapangan. Inovasi telah dimulai melalui penggunaan sistem keuangan desa berbasis digital, meskipun masih terbatas. Kejujuran ditunjukkan oleh sikap hati-hati perangkat desa dalam pengelolaan dana dan komitmen terhadap pertanggungjawaban terbuka. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik akuntabilitas di tingkat desa telah berjalan sesuai prinsip good governance, meskipun masih diperlukan penguatan sistem pengawasan partisipatif dan pengembangan inovasi layanan publik.





