Tentang Jurnal Ini

Pustaka Galuh Justisi merupakan sarana publikasi ilmiah bagi para mahasiswa dan peneliti yang mengkaji mengenai bidang Ilmu Hukum.diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Galuh. Pustaka Galuh Justisi bertujuan untuk mengembangkan Ilmu Hukum dengan fokus memuat artikel-artikel yang berhubungan dengan Hukumberbentuk hasil penelitian (research article) yang disusun oleh mahasiswa atau peneliti di bidang Ilmu Hukum. Pustaka Galuh Justisi diterbitkan 2 kali dalam setahun pada bulan  Mei dan November. Pustaka Galuh tersedia dalam versi online , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan.

Ruang lingkup artikel ilmiah yang dapat diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, diantaranya meliputi:

  1. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.;
  2. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya;
  3. Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Etika Publikasi

Pustaka Galuh Justisi menerbitkan artikel di bidang Ilmu Hukum diantaranya meliputi Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat, Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum Internasional, Hukum Islam.

Pustaka Galuh Justisi adalah  jurnal peer-review untuk mengembangkan jaringan pengetahuan ilmu hukum yang koheren Penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam penerbitan yakni penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit, dan masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Galuh sebagai penerbit Pustaka Galuh Justisi melakukan tugasnya dalam semua tahapan proses penerbitan. Pustaka Galuh Justisi berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau memengaruhi keputusan editorial. 

Tugas penulis

Penelitian ayng dilakukan penulis adalah asli karya penulis dan harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian yang dilakukan serta pembahasan terhadap hasil penelitian tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Ulasan dan artikel publikasi harus akurat dan obyektif, dan diidentifikasi secara jelas. Akses dan penyimpanan data Penulis dapat diminta, untuk memberikan data mentah  untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut, jika dapat dilakukan, dan dalam hal apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi . Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli seluruhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain, ia harus mengutip dengan tepat. Detail pemeriksaan plagiarisme:

  1. Artikel yang dikirim oleh penulis harus berupa skrip asli dan tidak sedang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dan tidak dipublikasikan oleh jurnal atau penerbit lain.
  2. Semua karya yang dikirim akan diperiksa oleh perangkat lunak anti plagiarisme. Saat ini, semua artikel telah diperiksa untuk plagiarisme dengan menggunakan perangkat lunak Turnitin dan Duplichecker.
  3. Artikel ditinjau oleh tim peer review yang kompeten di bidangnya sebagai cara untuk mengendalikan plagiarisme.

Tugas Dewan Editorial

Editor dari Pustaka Galuh Justisi bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus dipublikasikan. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini. Editor harus mengevaluasi naskah untuk konten intelektual  tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis.

Kerahasiaan

Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain dari penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lain, dan penerbit, yang sesuai. Informasi yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus mengundurkan diri (mis. Harus meminta co-editor, associate editor atau anggota lain dari dewan editorial untuk meninjau dan mempertimbangkan) dari mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang disebabkan oleh persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau (mungkin) institusi yang terhubung ke surat kabar. Redaksi harus meminta semua kontributor untuk mengungkapkan minat bersaing yang relevan dan menerbitkan koreksi jika minat bersaing diungkapkan setelah publikasi. Jika perlu, tindakan lain yang sesuai harus diambil, seperti publikasi pencabutan atau pengungkapan keprihatinan.

Tugas Editor

Kontribusi untuk keputusan editorial

Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan artikelnya. Tinjauan sejawat adalah komponen penting dari komunikasi ilmiah formal, dan terletak di subtansi metode ilmiah.

Kecepatan

Setiap reviewer yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah manuskrip atau mengetahui bahwa peninjauan yang cepat tidak mungkin dilakukan, harus memberi tahu editor dan minta mengundurkan dri dari proses peninjauan.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.