ANALISIS YURIDIS PASAL 2 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI APLIKASI MI CHAT DI TASIKMALAYA

Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN.Tsm

Penulis

  • Yenni Muliani Universitas Galuh
  • Yuliana Surya Galih Universitas Galuh
  • Gustina Rahayu Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2529

Abstrak

Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dan pelanggaran harkat dan martabat manusia.Kemajuan tekhnologi berakibat pula kepada bentuk-bentuk kejahatan, salah satunya adalah aplikasi Mi Chat yang banyak digunakan untuk melakukan kejahatan khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang.Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Aplikasi Mi Chat di Tasikmalaya,  kendala-kendala Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Aplikasi Mi Chat di Tasikmalaya dan pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Aplikasi Mi Chat di Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) melalui aplikasi Mi Chat digunakan untuk membantu proses pidana perdagangan orang dimana pengaturan jerat hukumnya sampai dengan pembuktiannya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kendalanya yaitu keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam bidang tekhnologi informasi dan komunikasi serta faktor si korban sendiri yang suka dalam melakukan perdagangan orang sehingga sulit bagi penegak hukum untuk menentukan Undang-Undang yang akan dipakai untuk menjerat pelaku, serta Pertimbangan hukum Hakim dalam menerapkan hukumannya lebih ke pertimbangan hal-hal kepada Terdakwa sehingga hakim telah tepat menjatuhkan sanksi pidana penjara maupun denda dengan menggunakan batas minimum sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Unduhan

Diterbitkan

20-07-2022

Cara Mengutip

Muliani, Y., Surya Galih, Y. ., & Rahayu, G. . (2022). ANALISIS YURIDIS PASAL 2 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI APLIKASI MI CHAT DI TASIKMALAYA: Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN.Tsm. Pustaka Galuh Justisi, 1(1), 52–70. https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2529

Terbitan

Bagian

Articles