PELAKSANAAN PASAL 60 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA DI PT. NUGRAHA SUMBER BERLIAN KOTA BANJAR
Array
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2531Abstrak
Berdasarkan pelaksanaan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Tenaga Kerja di PT. Nugraha Sumber Berlian Kota Banjar bahwa dalam masa percobaan kerja pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku, akan tetapi di PT. Nugraha Sumber Berlian Kota Banjar ketentuan tersebut belum dilaksanakan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Tenaga Kerja di PT. Nugraha Sumber Berlian Kota Banjar, kendala-kendala serta upaya-upaya yang dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara obyektif, dengan metode pendekatan yuridis normative.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Tenaga Kerja di PT. Nugraha Sumber Berlian Kota Banjar belum maksimal, semakin bertambahnya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama, sehingga berpengaruh terhadap jumlah konsumen yang datang sekaligus berpengaruh juga terhadap pendapatan perusahaan, kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil karena tidak tercapainya omzet penjualan yang telah ditargetkan setiap bulannya dan laju perekonomian yang melambat sehingga berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain melaksanakan sosialisasi, monitoring, dan pengawasan tetapi belum secara merata di seluruh perusahaan, pengawasan dilakukan selama tiga bulan sekali, kurang tegasnya pemerintah dalam penegakan hokum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum kota Banjar.
Diharapkan pemerintah dalam hal ini dalam melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang republik Inonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusunya mengenai ketentuan upah minimum kota kepada seluruh perusahaan yang ada di kota Banjar agar perusahaan dapat melaksanakan ketentuan tersebut.