PELAKSANAAN PASAL 18 AYAT (1) HURUF l PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DALAM PENYEDIAAN SARANA POS UKUR ULANG DI PASAR RAKYAT CIKATOMAS DESA COGR

Array

Penulis

  • Evi Noviawati Universitas Galuh
  • Dewi Mulyanti Universitas Galuh
  • Galang Muhamad Rivaldi Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2532

Abstrak

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi. Untuk itu diperlukan peran pemerintah dalam memberikan sarana dan prasarana terhadap pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf l Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan Pasal 18 Ayat (1) Huruf l Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam penyediaan sarana pos ukur ulang di Pasar Rakyat Cikatomas Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, kendala-kendala, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskritif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.

Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan Pasal 18 Ayat (1) Huruf l Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam penyediaan sarana pos ukur ulang di Pasar Rakyat Cikatomas Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaannya belum dijalankan sesuai dengan isi pasal tersebut dikarenakan terkait dengan beberapa kendala seperti lambannya respon pemerintah daerah dalam penerapan teknologi dan metode baru, serta keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan Pasar. Dalam hal ini pihak Pengelolaan Pasar Rakyat Cikatomas diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah ataupun instansi terkait selaku penanggung jawab dalam pengadaan sarana dan prasarana di Pasar tradisional

Unduhan

Diterbitkan

21-10-2022

Cara Mengutip

Noviawati, E., Mulyanti, D., & Muhamad Rivaldi, G. (2022). PELAKSANAAN PASAL 18 AYAT (1) HURUF l PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DALAM PENYEDIAAN SARANA POS UKUR ULANG DI PASAR RAKYAT CIKATOMAS DESA COGR: Array. Pustaka Galuh Justisi, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2532

Terbitan

Bagian

Articles