PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS BERDASARKAN PASAL 178 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA CIKUPA KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS
Array
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2533Abstrak
Hukum waris merupakan hukum yang tidak dapat terpisahkan dari setiap orang, karena setiap orang akan meninggal dunia dan meninggalkan warisan atau mendapatkan harta waris. Bagi mereka yang beragama Islam, hukum waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan dijadikan hukum positif melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam. Dalam hukum waris Islam Ibu keberadaannya tidak terhalang oleh ahli waris yang lain karena termasuk golongan Ashabul furudh. Namun faktanya pembagian waris di Desa Cikupa Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis belum terlaksana sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang mana Ibu dari si pewaris tidak mendapatkan warisan karena keberadaan anak keturunan si pewaris.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan permasalahan yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan pembagian waris berdasarkan Pasal 178 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Desa Cikupa Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis, apa kendala serta upayanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif analisis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sempel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pewarisan secara umum di Desa Cikupa Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis dilaksanakan berdasarkan sistim kekeluargaan dengan kesepakatan bersama antara para ahli waris. Pelaksanaan pembagian waris berdasarkan Pasal 178 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam belum terlaksana dengan baik. Pembagian secara kekeluargaan pada praktiknya mengabaikan hak waris Ibu karena dianggap terhijab/terhalang oleh anak keturunan si mayit. Padahal dalam ilmu faraid Ibu termasuk ahli waris utama yang berhak atas harta warisan dan tidak terhalang oleh ahli waris manapun. Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pembagian waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam merupakan kendala dari tidak terlaksananya pembagian waris yang benar secara hukum Islam.