PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Penulis

  • Muhammad Amin Effendy Universitas Galuh
  • Lamrony Putra Sianturi Universitas Galuh
  • Dudung Mulyadi Universitas Galuh
  • Iwan Setiawan Universitas Galuh
  • Doni Cakra Gumilar Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2803

Abstrak

Zina adalah persetubuhan, sedangkan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam lubang kemaluan perempuan. Konsepsi ini memberikan batasan yang tegas antara zina dengan pelanggaran moral atau pencabulan. Apabila alat kelamin pria hanya sekedar menempel di atas kemaluan perempuan, maka belum dapat dikualifikasikan sebagai persetubuhan melainkan pencabulan. Sekalipun terdapat fakta bahwa A dan B berada dalam satu kamar, atau bahkan dalam keadaan bugil sekalipun, dari segi hukum belum dapat dikatakan telah melakukan zina. Keadaan bugil dalam satu kamar yang dilihat para saksi, paling-paling dianggap pelanggaran moral, namun belum dapat disebut melakukan perbuatan zina, atau paling-paling dituduh selingkuh atau berbuat serong, tapi bukan zina. Sulitnya membuktikan unsur persetubuhan dalam tindak pidana zina inilah yang kemudian menarik minat penulis untuk mendalami praktik pembuktian tindak pidana zina. Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan penulis terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANJAR / POLDA JABAR tanggal 01 Maret 2022. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembuktian tindak pidana perzinahan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alat bukti saksi dan keterangan ahli telah terpenuhi. Penggunaan alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa sepenuhnya menjadi otoritas dan subjektivitas hakim yang memeriksa suatu perkara. Kendalanya pelapor dan saksi tidak dapat membuktikan bahwa terlapor melakukan persetubuhan dan kemudian dalam hal terlapor mengakui perbuatannya di luar persidangan. Dengan adanya hal tersebut penuntutan terhadap terlapor tidak bisa diterapkan. Kemudian upayanya kepolisan telah berupaya memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti yang bisa ditempuh meskipun pada akhirnya pemenuhan unsur perbuatan perzinahan tidak terpenuhi terhadap terlapor. Melakukan mediasi terhadap para pihak karena sejatinya hukum pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh dalam proses peradilan.

Unduhan

Diterbitkan

13-09-2022

Cara Mengutip

Amin Effendy, M., Sianturi, L. P. ., Mulyadi, D., Setiawan, I. ., & Gumilar, D. C. (2022). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Pustaka Galuh Justisi, 1(1). https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2803