PENERAPAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF a UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TERHADAP PELAKU KONTES BURUNG CUCAK HIJAU/CICA-DAUN BESAR (CHLOROPSIS SONNERATI)
(Studi Kasus Di Desa Nasol Kabupaten Ciamis)
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i1.2810Abstrak
Pelaku kontes Burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis selalu meningkat. Satwa dilindungi merupakan jenis satwa yang ditetapkan Undang-Undang untuk dilakukan pengawasan dan perlindungan akibat status ancaman kepunahannya di alam. Di Desa Nasol Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis ditemukan beberapa pelaku kontes Burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang penerapan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Terhadap Pelaku Kontes Burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), kendala-kendala apa yang dihadapi dalam Penerapan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Terhadap Pelaku Kontes Burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dan upaya-upaya Penegakan Hukum apa sajakah yang harus dilakukan dalam Penerapan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Terhadap Pelaku Kontes Burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) (Studi Kasus Di Desa Nasol Kabupaten Ciamis). Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Penerapan Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Terhadap Pelaku Kontes Burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) (Studi Kasus Di Desa Nasol Kabupaten Ciamis) belum berjalan secara efektif. Kendalanya adalah faktor internal yang berasal dari kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam itu sendiri, keterbatasan pengetahuan masyarakat akan satwa yang dilindungi, dan faktor sosialisasi yang belum optimal. Upaya yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan ke tempat-tempat pedagang burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dan kepada para pencinta burung Cucak Hijau/Cica-Daun Besar (Chloropsis Sonnerati).