PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN BUPATI KABUPATEN CIAMIS NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i2.2812Kata Kunci:
Implementasi; Kebijakan; Kartu Identitas AnakAbstrak
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik, khususnya bagi anak. Dalam upaya mengatur mengenai Kartu Identitas anak di Kabupaten Ciamis, maka dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kartu Identitas Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak dihubungkan dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kartu Identitas Anak di Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak dan upaya-upaya apa sajakah yang harus dilakukan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kemudian untuk teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Penerbitan Kartu Identitas Anak dihubungkan dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kartu Identitas Anak belum berjalan secara optimal, hal ini dikarenakan masih banyak orang tua anak yang belum mengetahui mengenai Kartu Identitas Anak. Sehingga hal ini menyebabkan beberapa Anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kendala yang dihadapi yaitu karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kartu Identitas Anak kepada masyarakat, masih kurangnya sarana dan prasarana untuk penerbitan KIA.Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis dalam memaksimalkan pelaksanaan Penerbitan Kartu Identitas Anak dengan melakukan upaya sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kartu Identitas Anak kepada masyarakat khususnya orang tua anak. Menyediakan sarana dan prasarana untuk mempermudah pelaksanaan Penerbitan KIA.