KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 12 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI CIAMIS
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i2.2813Kata Kunci:
Persidangan; online;, Perkara pidanaAbstrak
Penelitian ini berjudul “Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Persidangan Secara Online Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Ciamis)” Penulis memilih judul ini karena untuk memberikan penjelasan terkait dengan persidangan secara online yang dilakukan ketika saat ada pandemi covid-19 di Indonesia yang dimana pelaksanaanya ada yang tidak sesuai didalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodoe deskriptif analitis. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis yang digunakan dalam menyusun data dan penelitian pada penulisan skripsi ini adalah metode deduksi yaitu metode penyelidikan didasarkan pada asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan peristiwa yang bersifat khusus atau dari teori yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa