Arah Kebijakan Tindak Pidana Perdagangan Anak Dalam UU No. 21 Tahun 2007 Sebagai Turunan Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i2.2818Kata Kunci:
Tindak pidana; perdagangan anak;, kebijakan; perdagangan manusia, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Jurnal ini mengkaji tentang arah kebijakan bagi permasalahan perdagangan anak di Indonesia. Perdagangan anak menjadi salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan di Indonesia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kategori anak merupakan salah satu tindak kriminal berat yang melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan oleh akibat yang akan diperoleh ketika korban diperdagangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Korban akan merasakan trauma, hingga mengakibatkan kematian karena pengambilan organ tubuh. Selain itu, korban tak bisa menikmati hak-hak dasar yang sudah dijamin kepastiannya, seperti tidak bisa menikmati hak hidup dan pendidikan, karena waktunya disita secara paksa oleh pelaku untuk dieksploitasi, demi meraih keuntungan pribadi. Adapun tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui posisi UU No. 21 Tahun 2008 terhadap Pasal 297 KUHP, Untuk mengukur relevansi KUHP dengan tindak pidana perdagangan anak saat ini ; Untuk menilai menilai penegakkan hukum TPPO di Indonesia.