TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN DI LUAR PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

(Studi Kasus di Desa Pasirpanjang Kecamatan Manonjaya)

Penulis

  • Enju Juanda Universitas Galuh
  • Alis Yulia Universitas Galuh
  • Dede Yuliasari Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i2.3113

Abstrak

Pengaturan mengenai perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan pengamatan penulis sehubungan dengan terjadinya perceraian di luar persidangan di desa Pasirpanjang kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya. Identifikasi masalah yang penulis bahas dalam penelitian ini mengenai bagaimana pelaksanaan perceraian di luar persidangan di desa Pasipanjang Kecamatan Manonjaya, kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan perceraian dapat dilakukan di persidangan dan upaya-upaya untuk mengatasi kendala perceraian dilakukan di persidangan dalam tinjauan yuridis terhadap perceraian di luar persidangan dihubungkan dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan dengan melakukan observasi melalui pengamatan langsung di lokasi penelitian terkait dengan permasalahan dan wawancara dengan pihak-pihak yang melakukan perceraian di luar persidangan dan responden penelitian yaitu Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Kelas I A. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian di luar persidangan di desa Pasirpanjang Kecamatan Manonjaya tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kendala-kendala yang terjadi yaitu biaya perceraian melalui persidangan dianggap memberatkan bagi pihak yang akan bercerai, perceraian melalui persidangan dianggap memakan waktu yang cukup lama, sudah menjadi kebiasaan, dan kurangnya kesadaran hukum. Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan sosialisasi, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pelaksanaan perceraian yang sesuai dengan aturan hukum. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diharapkan hendaknya masyarakat secara umumnya dapat mengetahui dan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian sebagaimana mestinya.

Biografi Penulis

Alis Yulia, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Dede Yuliasari, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

04-05-2023

Cara Mengutip

Juanda, E., Yulia, A., & Yuliasari, D. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN DI LUAR PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN: (Studi Kasus di Desa Pasirpanjang Kecamatan Manonjaya). Pustaka Galuh Justisi, 1(2). https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i2.3113