PELAKSANAAN PASAL 124 (1) HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(STUDI KASUS DI PT. GAPURANING RAHAYU CIAMIS)
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v1i2.3114Abstrak
Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum orang khususnya pengangkutan orang dalam trayek wajib memahami bagaimana ketentuan mengenai tata cara pengangkutan orang, pelayanan penumpang, tanggung jawab atas hak-hak penumpang, serta memastikan penumpang sampai ke tempat tujuan dengan aman dan selamat, seterusnya pengangkut harus lebih memperhatikan kewajiban pengangkut sebagaimana diatur pada pasal 124 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana kenyataannya masih ada pihak perusahaan yang memindahkan penumpang ke kendaraan lain dengan jurusan berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pasal 124 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di PT. Gapuraning Rahayu Ciamis belum dilaksanakan secara maksimal, disebabkan kurangnya pengawasan dan kesiapan dari pihak perusahaan. Saran yang diberikan antara lain, perusahaan diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terkait kelancaran kendaraan maupun kelayakan kendaraan, serta meningkatkan kualitas profesionalitas pengangkut (Pegawai) seperti, pemindahan penumpang harus dilakukan dengan baik tanpa keluar dari kaidah sopan santun kepada pengguna jasa (penumpang).