PENGGUNAAN METODE SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 34 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANA

Penulis

  • Pitriani Fakultas Hukum Universitas Galuh
  • Dudung Mulyadi
  • Anda Hermana

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3211

Abstrak

Untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dapat menggunakan Metode Scientific Crime Investigation yang dalam penelitian ini dikaji dengan Psikologi Forensik, untuk menganalisis keterangan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi/ korban atau pelaku. Sebagai langkah terakhir yang dapat digunakan untuk menemukan alat bukti ketika kekurangan alat bukti atau tidak ditemukannya alat bukti yang cukup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, suatu penelitian hukum yang mendasarkan pada dogma-dogma atau aturan-aturan/ peraturan perundang-undangan dalam perspektif hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penggunaan Metode Scientific Crime Investigation Dihubungkan dengan Pasal 34 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Kepolisian Resor Majalengka Periode 2021-2022, belum diimplementasikan dengan maksimal; Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya sarana dan prasarana juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan kurangnya pemahaman terhadap ilmu forensik; dan Upaya untuk mengungkap pelecehan seksual menggunakan Metode Scientific Crime Investigation, dengan meningkatkan koordinasi kepada satuan atas dan satuan khusus yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Pusat Laboratorium Forensik.
Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Psikologi Forensik, Scientific Crime Investigation

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Pitriani, Mulyadi, D., & Hermana, A. (2023). PENGGUNAAN METODE SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 34 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANA. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 57–77. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3211

Terbitan

Bagian

Articles