Penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana asusila dihubungkan dengan pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi di stasiun Ciamis kecamatan ciamis

Penulis

  • Muhammad Zayyin Al-Islam Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3235

Abstrak

Perkembangan masyarakat kearah modern telah menyebabkan perkembangan kejahatan yang mencakup jenis serta dimensi yang sebelumnya tidak ada. Semakin modern masyarakat semakin modern juga metode, teknik, dan cara-cara tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Salah satunya yaitu kejahatan yang melanggar norma kesusilaan dengan menggunakan kamera Handphone. Seorang pria petugas kebersihan KAI dengan sengaja melakukan tindak pidana asusila dengan merekam seorang wanita yang sedang buang air kecil di toliet Stasiun dengan kamera Handphone melalui celah pembatas toilet. Namun dalam peristiwa ini pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana asusila dihubungkan dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Stasiun Ciamis Kecamatan Ciamis. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu studi untuk menguraikan, menjelaskan secara sistrematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan yang diselidiki. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris. Dalam peristiwa pidana di Stasiun Ciamis, bahwa korban dan pelaku sepakat untuk meneyelsaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan. Penyelesaian secara kekeluargaan ini mencapai hasil berupa kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, dengan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai cleaning service. Korban pun berjanji untuk tidak melaporkan atau melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. 

Kata kunci: Penyelesaian, Kekeluargaan, Tindak Pidana, Asusila

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Zayyin Al-Islam, M. (2023). Penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana asusila dihubungkan dengan pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi di stasiun Ciamis kecamatan ciamis . Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 41–56. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3235