WANPRESTASI PIHAK NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG BANTARKALONG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Studi Kasus Di Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3562Kata Kunci:
Perjanjian; wanprestasi; NasabahAbstrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji untuk mengikatkan diri kepada orang lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian yang dilakukan oleh PT. PNM Mekaar Syariah Cabang Bantarkalong dan nasabah dalam pelaksanaannya terdapat masalah terkait pemenuhan prestasi berupa terlambat membayar angsuran yang sudah diperjanjikan sehingga menyebabkan waprestasi oleh pihak nasabah. Identifkasi masalah dalam penelitian ini yaitu : pelaksanaan peminjaman modal oleh nasabah di PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang Bantarkalong dihubungkan dengan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Di Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya); kendala-kendala dan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit yang terjadi pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Bantarkalong dihubungkan dengan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Di Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya). Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kendala yang menjadi penyebab nasabah wanprestasi adalah kurang lancarnya perekonomian, menurunnya kondisi usaha bisnis dan peningkatan kebutuhan keluarga. Upaya yang dilakukan oleh pihak PT. PNM Mekaar Syariah Cabang Bantarkalong dalam mengatasi nasabah yang wanprestasi adalah dengan tanggung renteng, menghubungi kerabat dekat atau kerabat yang menjadi penjamin, mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum, serta secara musyawarah dan kekeluargaan dan melalui Pengadilan Agama. Saran yang diberikan bagi pihak debitur dapat bertanggungjawab terhadap kewaijbannya, serta bagi pihak PT.PNM untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang disalurkan.