PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 KUHP

Studi Kasus Putusan Register. 96/Pid. B/2021/PN Cms

Penulis

  • Muhamad Jordan Universitas Galuh
  • Dudung Mulyadi Universitas Galuh
  • Dindin Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3563

Kata Kunci:

Hukuman; Kejahatan; Kendaraan Bermotor

Abstrak

Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dihubungkan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP (Studi Kasus Putusan Register. 96/pid. B/2021/PN Cms), apa saja kendala yang ditemui dalam menanggulangi tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh KAJ dan IP Pada Kasus Putusan Register. 96/pid. B/2021/PN Cms, Bagaimana Upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh KAJ dan IP Pada Kasus Putusan Register. 96/pid. B/2021/PN Cms. Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data dengan tujuan untuk membuat tentang suatu keadaan objektif, serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, tertier. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penerapan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP dalam Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Pada Kasus Putusan Register. 96/pid. B/2021/PN Cms. Dimana terdakwa Kiki Abdul Jalil Als Kiki Bin Jojo dan terdakwa Wirawan Pamungkas Als Iwan Bin Buloh Sutikno telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pencurian Sepeda Motor dengan pemberatan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan semestara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-ride Nopol Z-6042-MO, warna hitam Tahun 2017 No. Rangka : MH3SE88BOHJO2103 dan No. Mesin : E3R4EO46535. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan para Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya para Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Biografi Penulis

Muhamad Jordan, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Dindin, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Muhamad Jordan, M., Mulyadi, D., & Mochamad Hardiman , D. (2023). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 KUHP : Studi Kasus Putusan Register. 96/Pid. B/2021/PN Cms. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 23–40. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3563