TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DI KECAMATAN CIGUGUR KABUPATEN PANGANDARAN
STUDI KASUS : DI POLSEK CIGUGUR TAHUN 2021-2022
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3565Kata Kunci:
Tindak Pidana; Pidana Pencurian; Pencurian kendaraan bermotorAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran sejak tahun 2021 sampai 2022, dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam rangka meminimalisir terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan lemahnya penegakan hukum. Upaya-upaya pihak Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resort Kabupaten Pangandaran dalam menanggulangi pencurian kendaraan bermotor baik itu upaya pencegahan (preventif), maupun penekanan (represif). Upaya preventif antara lain melakukan berbagai penyuluhan di setiap Distrik / Kecamatan dan patroli keliling setiap hari, sedangkan upaya refresif seperti pelaku curanmor diberikan pemahaman- pemahaman spiritual oleh orang berpengaruh (tokoh adat, agama, masyarakat, dll) atau pelaku kejahatan dibina agar dapat bersosial dengan baik dalam suatu masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah diharapkan kepada pihak kepolisian di Kabupaten Pangandaran khususnya di Kecamatan Cigugur serta para penegak hukum lainnya untuk konsisten terhadap aturan yang sudah berlaku, dan meningkatkan upaya-upaya dalam menanggulangi kejahatan - kejahatan yang terjadi di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor.