IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TERHADAP ORANG YANG MEMBAWA KUNCI PAS

Studi Kasus Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm

Penulis

  • Wafa Universitas Galuh
  • Iwan Setiawan Universitas Galuh
  • Yenni Muliani Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3566

Kata Kunci:

Senjata Tajam; Kunci Pas; Kepemilikan Senjata Tajam

Abstrak

Senjata tajam telah diatur oleh Negara yang termuat di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dimaksud dalam senjata pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ialah  senjata penikam, senjata penusuk, dan nyatanya barang yang digunakan dalam pertanian, kemudian kegunaan dalam rumah tangga, untuk keperluan yang dianggap sah dalam penggunaan senjata tajam, atau nyatanya tujuan barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib. Bahwa kunci pas tidak dikategorikan kedalam senjata tajam. Akan tetapi, dalam putusan perkara nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm kunci pas termasuk kedalam senjata tajam dan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah putusan Hakim dalam kasus nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm tentang kepemilikan senjata tajam terhadap orang yang membawa kunci pas dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam kasus nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm tentang kepemilikan senjata tajam terhadap orang yang membawa kunci pas. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan yang didapat bahwa putusan Hakim kasus nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm tentang kepemilikan senjata tajam terhadap saudara VITOR ARLINSTONE TEFA kurang tepat. Karena kunci pas tidak tergolong ke dalam senjata tajam, sebagaimana yang terdapat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kunci pas merupakan alat yang digunakan untuk otomotif yang berguna untuk memperbaiki kendaraan. Pertimbangan Hakim dalam kasus nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm tentang kepemilikan senjata tajam terhadap orang yang membawa kunci pas sudah relevan, tetapi masih memiliki kekurangan yakni pertimbangan hakim dirasa kurang tepat dan adil terhadap saudara VITOR ARLINSTONE TEFA yang hanya membawa dan memiliki kunci pas dan belum terjadi hal-hal yang dapat dipidanakan.

Biografi Penulis

Wafa, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Iwan Setiawan, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Mahardika, W., Setiawan, I., & Muliani, Y. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TERHADAP ORANG YANG MEMBAWA KUNCI PAS: Studi Kasus Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Tsm. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 474–498. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3566