PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (4) HURUF b PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

STUDI DI DEPOT AIR MINUM 56 PANOONGAN CIAMIS

Penulis

  • Aisha Universitas Galuh
  • Ukilah Supriyatin Universitas Galuh
  • Hendra Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3569

Kata Kunci:

Higiene,;Sanitasi; Air Minum

Abstrak

Air merupakan zat yang paling penting dalam kehidupan setelah udara. Dalam pengolahan air minum, tidak sembarang orang yang bisa dijadikan karyawan. Karena air minum merupakan salah satu media yang dapat menjadi penularan penyakit. Maka karyawan pengolah air minum harus benar-benar dalam kondisi sehat dan bersih dalam melakukan pengolahan air.Akan tetapi pada kenyataannya pihak depot air minum tidak melaksanakan kewajiban penjamah tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.      Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Depot Air Minum 56 Panoongan Ciamis, kendala-kendala dalam pelaksanaannya, dan upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis,yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran, penjelasan, dan kejelasan permasalahan serta merumuskan kembali permasalahan tersebut berdasarkan data yang diperoleh selama studi untuk kemudian dianalisis guna memperoleh susunan pemikiran dan pemahaman yang sistemastis dan objektif, metode pendekatan yuridis empiris disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Depot Air Minum 56 Panoongan Ciamis belum dilaksanakan secara maksimal, yaitu sikap penjamah dalam melakukan pengisian air ke dalam galon sering kali penjamah saat bekerja tidak berperilaku higienis dan bersih, misalnya sambil merokok, lupa tidak mencuci tangan saat melayani konsumen, tidak berpakaian rapih dan bersih, dikarenakan kurangnya kesadaran dari pihak depot air minum dan bersikap acuh terhadap prosedur produksi yang seharusnya dilakukan,kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di depot air minum. Setelah memahami kesimpulan diatas, maka terdapat saran yang diberikan antara lain diharapkan pelaku usaha lebih memahami bahwa ketentuan mengenai Higiene Sanitasi Depot Air Minum ini memang harus dilaksanakan sepenuhnya karena hal tersebut merupakan pemenuhan terhadap hak sehat, diharapkan pihak depot air minum 56 Panoongan Ciamis agar mengawasi dan mengevaluasi setiap proses yang berlangsung di Depot Air Minum 56 Panoongan mulai dari proses produksi hingga proses distribusi air minum,diharapkan depot air minum selalu meningkatkan kualitas profesionalitas pegawai/penjamah.

Biografi Penulis

Aisha, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Hendra, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Ramdhan, A., Supriyatin, U., & Sukarman, H. (2023). PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (4) HURUF b PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM : STUDI DI DEPOT AIR MINUM 56 PANOONGAN CIAMIS. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 381–405. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3569