PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI GENG MOTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 15 AYAT (1) HURUF c UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Studi Kasus di Jalan Cipicung Kota Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3570Abstrak
Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan Pasal 15 Ayat (1) huruf c Un-dang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indone-sia (Studi Kasus di Jalan Cipicung Kota Tasikmalaya. Kendala-kendala apa saja yang dialami kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tin-dak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan Pasal 15 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus di Jalan Cipicung Kota Tasikmalaya). Bagaimanakah upaya-upaya kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan Pasal 15 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus di Jalan Cipicung Kota Tasikmalaya). Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dihubungkan dengan Pasal 15 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus di Jalan Cipicung Kota Tasikmalaya) : Pihak kepolisian berperan memelihara ketertiban masyarakat, menegakan hukum, mengayomi masyarakat serta mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, nyatanya geng motor masih banyak yang berkeliaran di Kota Tasikmalaya, tentunya menandakan bahwa pihak kepolisian belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya salah satunya pelaku pengeroyokan yang dilakukan geng motor di Jalan Cipicung kota Tasikmalaya. Kendala-kendala kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan, antara lain : Luasnya wilayah Kota Tasikmalaya menjadi hambatan bagi pihak kepolisian, Terlalu banyaknya anggota geng motor. kurangnya tindakan pencegahan. Upaya-upaya kepolisian dalam menanggulangi geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan, antara lain : Upaya preemtif adalah suatu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh aparat untuk mencegah terjadinya tindak pidana, kepolisian selalu berupaya untuk menangkap pelaku, Menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada ketika berpergian pada malam hari, mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah.