PELAKSANAAN JUAL BELI DAGING SAPI GELONGGONGAN DI PASAR CIAMIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Kiki Syifa Nugraha Universitas Galuh
  • Ukilah Supriyatin Universitas Galuh
  • Hendra Sukarman Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3576

Kata Kunci:

Jual Beli; Daging Sapi Gelonggongan; Perlindungan Konsumen

Abstrak

Kasus yang terjadi dan dilakukan di Pasar Ciamis dikenal sebagai ada yang memperdagangkan daging sapi yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang di persyaratkan, yaitu sebelum sapi disembelih, sapi terlebih dahulu diglonggong, yaitu dimasukan air yaitu berupa barang cair sebagai yang biasa digunakan minum.

Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu tentang pelaksanaan jual beli daging sapi gelonggongan di Pasar Ciamis dihubungkan dengan  Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan jual beli daging sapi gelonggongan di Pasar Ciamis Dihubungkan dengan  Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan jual beli daging sapi gelonggongan di Pasar Ciamis dihubungkan dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Konsumen di pasar kabupaten Ciamis cenderung melakukan tindakan sederhana jika mengalami ketidaksesuaian pembelian daging sapi yang tidak layak konsumsi, yaitu mengeluh langsung kepada pedagang dan mengembalikan daging tersebut. Kasus peredaran daging sapi gelongongan pernah terjadi di Pasar Ciamis Kabupaten Ciamis, dan laporan dugaan daging gelongongan pernah diterima oleh LKSM Ciamis, tetapi laporan tersebut tidak disampaikan secara formal. Konsumen hanya menyampaikan keluhan secara lisan tanpa mengikuti prosedur pengaduan yang ditetapkan. Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran daging sapi gelongongan di Ciamis terbatas pada peringatan, pembinaan, dan penyitaan daging tersebut. Aparat penegak hukum tidak memberikan sanksi yang lebih tegas, karena faktor kelemahan ekonomi dan rendahnya pengetahuan para penjual daging sapi. LKSM Ciamis melakukan upaya penyelesaian kasus daging gelongongan melalui mediasi antara konsumen dan penjual, namun belum sampai ke tingkat pengadilan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya keaktifan konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, seperti kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya, tingkat keberanian yang rendah, penghitungan untung rugi, kesibukan konsumen, rasa tidak percaya diri, dan kurangnya kesabaran dalam penyelesaian masalah.

Dinas terkait harus mengadakan penyuluhan rutin kepada masyarakat, khususnya konsumen dan pedagang daging, agar terhindar dari risiko bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi daging sapi glonggongan. 

Biografi Penulis

Kiki Syifa Nugraha, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Hendra Sukarman, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Syifa Nugraha, K., Supriyatin, U., & Sukarman, H. (2023). PELAKSANAAN JUAL BELI DAGING SAPI GELONGGONGAN DI PASAR CIAMIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 198–217. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3576