PENERAPAN PASAL 11 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 TENTANG PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3580Abstrak
Pada Pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara. Namun dalam prakteknya, tidak memungkinkan bagi RUPBASAN untuk menampung semua benda sitaan. Namun penjelasan pasal 44 ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan di tempat bersangkutan penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Negara RI, di Kantor Kejaksaan Negeri, di gedung bank Pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain. Dalam skripsi ini penulis mencoba mengemukakan permasalahan Bagaimanakah Penerapan Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Apa sajakah faktor pengahambat dalam Penerapan Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Deskriptif Analisis
Berdasarkan hasil penelitian ini penulis mendapati fakta-fakta gudang penyimpanan barang bukti bahan berbahaya dan beracun yang belum sesuai dengan peraturan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berlaku disebabkan beberapa faktor penghambat seperti belum memiliki anggaran yang kuat, kurangnya SDM yang memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan barang bukti limbah B3 dan belum adanya pelatihan khusus menyangkut pengelolaan barang bukti limbah B3.