PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN SECARA KEKELUARGAAN DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 170 KUHP DI POLRES CIAMIS
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3581Kata Kunci:
Tindak Pidana; Penganiayaan Dan Pengeroyokan; Secara KekeluargaanAbstrak
Tindak pidana sebagai fenomena sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat secara garis besar dapat dikatakan tidak akan berhenti sejalan dengan perkembangan masyarakat yang penuh dunamika. Sehingga pada kenyataannya kendala dan upaya yang dilakukan dalam yang beberapa kasus pidana yang terjadi di Polres Ciamis diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice, Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar system peradilan pidana (Criminal Justice System). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analistis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Kesimpulan dalam kasus yang diteliti ini adalah Penyelesaian perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan melalui Restorative Justice di Polres Ciamis , pihak Kepolisian yakni Penyidik mengadakan pemeriksaan atas peristiwa pidana yang telah dilaporkan . Pada saat proses penyidikan para pihak yakni pelaku dan korban dipertemukan. Dan apabila diperoleh persetujuan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan atau Restorative Justice maka dilakukan gelar perkara di dalam forum Restorative Justice untuk dilakukan keputusan secara bersama yang selanjutnya pihak kepolisian Surat SP2HP kepada Pelapor. Kendalanya yaitu, lambatnya penanganan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan karena pihak Kepolisian kesulitan menemukan dan mengetahui teman temannya Sdr. UDEN (Terlapor), karena pada kenyataannya setelah pihak Penyidik mengirimkan surat panggilan, terlapor dan saksi-saksi, teman temannya justru saling memberitahu dan sebagian ada yang kabur (bersembunyi).