KAJIAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN PASAL 368 AYAT (1) Jo PASAL 55 AYAT (1) KE-1 DAN PASAL 351 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERASAN DAN PENGANIAYAAN
Studi Kasus Putusan Nomor : 353/Pid.B/2020/PN Tsm
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3582Kata Kunci:
Tindak Pidana; Pidana Pencurian; Pencurian kendaraan bermotorAbstrak
Salah satu contoh kasus pemerasan dan penganiayaan tertuang dalam berkas perkara nomor 353/Pid.B/2020/PN Tsm, dari sekian banyak kasus pemerasan dan penganiayaan menarik untuk diteliti karena terdakwa didakwa dengan dua Pasal ketentuan pidana serta pemidanaannya atau dalam putusannya hanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah kajian yuridis tentang penerapan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pelaku pemerasan dan penganiayaan (studi kasus putusan nomor : 353/Pid.B/2020/PN Tsm) dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pemerasan dan penganiayaan (studi kasus putusan nomor : 353/Pid.B/2020/PN Tsm).
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan kumulatif sehingga majelis hakim mempertimbangkan dua dakwaan yaitu Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hasil bahwa semua dakwaan unsurnya terpenuhi. Menurut pendapat penulis kasus ini dapat diselesaikan dengan asas keadilan restoratif berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, akan tetapi hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian bagi korban dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang sah. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu perlunya pemberantasan pungutan liar oleh Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya umumnya di berbagai wilayah bukan hanya terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi juga terhadap premanisme agar masyarakat merasa aman.