PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 3 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DAN PEMILIK LAHAN DI DESA BANJARAN KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN MAJALENGKA
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3583Abstrak
Negara Indonesia adalah negara Agraris, sehingga lahan pertanian memegang peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah dengan mengelola tanah, akan tetapi pada kenyataannya tidak semua orang memiliki hak atas tanah sehingga terjadilah perjanjian bagi hasil diantara mereka. Khusus mengenai perjanjian bagi hasil di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, pada kenyataannya masih melaksanakan perjanjian bagi hasil secara tidak tertulis (lisan). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan, hambatan serta upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil antara penggarap dan pemilik lahan di Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode kepustakaan, penelitian lapangan dengan obervasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil antara penggarap dan pemilik pada pelaksanaanya masih banyak yang bertentangan dengan peraturan yang ada karena beberapa hambatan yaitu kurangnya pengetahuan tentang hukum sehingga menjadikan hukum adat masih sebagai landasan dalam melakukan suatu perjanjian, upaya yang dilakukan melakukan pendekatan dengan masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.