IMPLEMENTASI PASAL 64 AYAT (7) HURUF a ANGKA 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILYAH KABUPATEN PANGANDARAN TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN PEMANTAU ANCAMAN BENCANA DI TERMINAL PANGANDARAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3584Kata Kunci:
Tata Ruang; Bangunan Pemantau; Ancaman BencanaAbstrak
Pasal 64 ayat (7) huruf a angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran mewajibkan untuk mendirikan bangunan pemantau ancaman bencana di Terminal yang berada pada kawasan rawan bencana tsunami. Namun pada kenyataannya, hal tersebut masih belum terealisasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi, kendala serta upaya dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf a Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran terhadap Pendirian Bangunan Pemantau Ancaman Bencana di Terminal Pangandaran. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode kepustakaan, penelitian lapangan dengan obervasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa Pasal 64 Ayat (7) Huruf a Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran terhadap Pendirian Bangunan Pemantau Ancaman Bencana di Terminal Pangandaran pada pelaksanaanya belum terealisasi karena beberapa kendala yaitu pendirian bangunan pemantau ancaman bencana di sekitar kawasan terminal yang rawan bencana dirasa belum mencapai tingkat urgensi, tingkat kerawanan ancaman bencana di wilayah sekitar terminal Pangandaran lebih rendah, adanya pengalihan kewenangan pengelolaan terminal dari pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi. Upaya yang dilakukan adalah Pemasangan peringatan dini di beberapa titik di wilayah rawan bencana, pemasangan rambu-rambu rawan bencana dan adanya koordinasi lisan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangandaran kepada Bupati Pangandaran.