IMPLEMENTASI PASAL 49 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN CIAMIS

Penulis

  • Fahmi Albartiansyah Universitas Galuh
  • Hendi Budiaman Universitas Galuh
  • Evi Noviawati Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3585

Abstrak

Perkembangan ekonomi di Indonesia saat ini semakin mengalami peningkatan dengan daya jual dan daya konsumsi yang tinggi. Sebagai upaya dari melindungi konsumen, Pemerintah merumuskan satu produk hukum agar dapat memberikan jaminan kepada para pembeli. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjelaskan bahwa Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.  Tapi, fakta di lapangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen itu sendiri belum dibentuk. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi, kendala serta upaya dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode kepustakaan, penelitian lapangan dengan obervasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan Implementasi Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Ciamis belum terlaksana sesuai dengan aturan yang ada karena beberapa kendala yaitu karena kurangnya minat dari semua unsur yang diperlukan, terdapat kendala juga dari proses testing yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, serta upaya yang dilakukan yaitu mengajak unsur yang harus ada dalam pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk dapat mengikuti seleksi serta berupaya untuk dapat membantu setiap laporan yang masuk dari konsumen dan membantu dalam menyelesaikannya.

Biografi Penulis

Fahmi Albartiansyah, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Hendi Budiaman, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Albartiansyah, F., Budiaman, H., & Noviawati, E. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 49 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN CIAMIS. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 143–155. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3585