PELAKSANAAN PASAL 29 HURUF h PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI PASAR MANIS CIAMIS
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3586Kata Kunci:
Penataan; Pemberdyaan; Pedagang Kaki LimaAbstrak
Pelaksanaan Pasal 29 Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Pasar Manis Ciamis belum sepenuhnya di laksanakan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan, kendala serta upaya dalam Pasal 29 Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Manis Ciamis.Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode kepustakaan, penelitian lapangan dengan obervasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 29 Huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Manis Ciamis pada pelaksanaanya belum terealisasi karena beberapa kendala yaitu Keterbatasan kewenangan dalam mengelola tempat Pedagang Kaki Lima di wilayah Pasar Manis Ciamis yang pada akhirnya hanya di kelola oleh Organisasi Himpunan Pedagang Pasar Manis Ciamis (HPPC) bukan pemerintah setempat, Pendataan Pedagang Kaki Lima karena masih ada beberapa Pedagang Kaki Lima yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha dan menyulitkan Dinas, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam melakukan pendataan. Upaya-upaya yang dilakukan adalah melakukan pembinaan serta sosialisasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk tetap memperbaharui masa izin berdagang agar nantinya memudahkan melakukan proses pendataan Pedagang Kaki Lima.