PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU PRODUK BSI HASANAH CARD DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 18 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT. BANK SYARIAH INDONESIA AREA CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3588Abstrak
Dengan adanya draft perjanjian baku dalam BSI Hasanah Card tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena terdapat pencantuman klausula baku yang sulit dibaca secara jelas dan segi letak bentuknya sulit terlihat. Dan masalah yang dikaji dalam hal ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian baku produk BSI Hasanah Card dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di PT. Bank Syariah Indonesia Area Cirebon, kendala-kendala dan upaya-upaya apakah dalam pelaksanaan perjanjian baku produk BSI Hasanah Card dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di PT. Bank Syariah Indonesia Area Cirebon. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu metode yang memaparkan, melukiskan, dan menganalisa permasalahan yang ada, dengan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian baku produk BSI Hasanah Card dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di PT. Bank Syariah Indonesia Area Cirebon masih ada pelaku usaha yang memberikan informasi terkait klausula yang tercantum di dalam formulir BSI Hasanah Card hanya menjelaskan akad yang akan digunakan saja tidak sampai menjelaskan informasi, ketentuan umum serta hak dan kewajiban pemegang BSI Hasanah Card, kendala yang timbul diantaranya pihak konsumen yang tingkat literasi keuangannya rendah, kesadaran untuk memahami isi perjanjian secara keseluruhan tanpa mendengarkan penjelasan dari pihak Bank dan upaya yang dilakukan diantaranya pada tahap pra transaksi faktor yang paling utama dan mempengaruhi konsumen adalah adanya transparansi terhadap informasi yang diberikan. Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan jujur sebagai bagian dari pelayanan prima yang menjadi hak konsumen. Belum sesuainya pelaksanaan perjanjian baku produk BSI Hasanah Card diharapkan agar pihak PT. Bank Syariah Indonesia Area Cirebon lebih memberikan informasi kepada masyarakat tidak hanya produk dan jasa, tetapi aturan-aturan hukum yang dipakai dasar produk tersebut harus diketahui dan isi peraturan dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya mengenai perjanjian baku.