PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PERMODALAN NASIONAL MADANI ULAMM DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
STUDI KASUS DI PERMODALAN NASIONAL MADANI ULAMM KOTA BUAH BATU BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3589Abstrak
Nasabah PT. Penanaman Modal Nasional Madani ULaMM unit Buah Batu Kota Bandung telah melakukan wanprestasi pada fasilitas pembiayaan titipan angsuran, dan kewajiban debitur yang harus segera dibayar dikarenakan melakukan kemacetan dalam perjanjian pembiayaan pada permodalan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan, kendala serta upaya dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pada Permodalan Nasional Madani UlaMM Dihubungkan Dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus di Permodalan Nasional Madani UlaMM Kota Buah Batu Bandung). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode kepustakaan, penelitian lapangan dengan obervasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Pada Permodalan Nasional Madani UlaMM Dihubungkan Dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus di Permodalan Nasional Madani ULaMM Kota Buah Batu Bandung), tidak dilaksanakan karena adanya kasus kredit bermasalah debitur mengingkari janji atau tidak menjalankan prestasinya untuk membayar angsuran kredit sehingga debitur wanprestasi karena beberapa kendala yaitu kelalaian petugas dalam menganalisa nasabah, monitoring yang kurang intensif, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah dengan itikad yang kurang baik. Upaya dilakukan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap setiap nasabah yang melakukan pembiayaan di Permodalan Nasional Madani Ulamm, marketing harus tajam dalam menganalisis awal, tidak mudah percaya dengan calon nasabah, harus diadakan survei bagi nasabah, diprioritaskan bagi nasabah yang berdomisili tetap, usaha sudah berjalan dan perputaran dananya cepat.