ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PEMASANGAN VENEER GIGI OLEH SALON KECANTIKAN DITINJAU DARI PASAL 73 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Studi Di Salon Eyelash Ciamis

Penulis

  • Fadila Najmus Mahbubat Al Hayy Universitas Galuh
  • Nina Herlina Universitas Galuh
  • Hendra Sukarman Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3590

Kata Kunci:

Pelapisan gigi; tindakan medis; perlindungan pasien

Abstrak

Veneer gigi adalah lapisan tipis yang diaplikasikan pada bagian pasial gigi yang mengalami kerusakan, untuk menutupi kerusakan pada gigi, lapisan tipis sedikit transparan (0,8 mm) yang diaplikasikan menggunakan etsa dan bonding egent. Veneer merupakan salah satu metode perawatan atau tindakan medis. Namun saat ini marak pemasangan veneer gigi oleh salon kecantikan salah satunya yang dilakukan oleh salon eyelash Ciamis. Sehubungan dengan hal tersebut yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : praktik pemasangan veneer gigi oleh salon kecantikan ditinjau dari Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di salon eyelash veneer Ciamis.

Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat. Spesifik penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemasangan veneer gigi yang dilakukan oleh salon eyelash Ciamis tidak sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kendala yang dihadapi adalah Tidak adanya pengetahuan dari pemilik salon kecantikan mengenai Veneer Gigi merupakan tindakan medis yang hanya dilakukan oleh Dokter Gigi yang memiliki ilmu kedokteran dan izin praktik kedokteran. Upaya yang dilakukan adalah adanya andil pemerintah terhadap penomena tersebut karena pemerintah memiliki power dan kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh salon kecantikan.

Hendaknya Dinas Kesehatan lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap salon kecantikan agar tidak ada lagi salon kecantikan yang melakukan praktik pemasangan veneer gigi karena tidak mempunyai  keahlian atau kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biografi Penulis

Fadila Najmus Mahbubat Al Hayy, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Nina Herlina, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

13-10-2023

Cara Mengutip

Najmus Mahbubat Al Hayy, F., Herlina, N., & Sukarman, H. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PEMASANGAN VENEER GIGI OLEH SALON KECANTIKAN DITINJAU DARI PASAL 73 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN: Studi Di Salon Eyelash Ciamis. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 305–323. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3590

Terbitan

Bagian

Articles