PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 Jo PASAL 41 PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4061Kata Kunci:
Retribusi; Perizinan Tertentu; Retribusi perizinan tertentuAbstrak
Peraturan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan telah ada di Kota Banjar, hanya saja dalam pelaksanaan penegakan hukumnya masih belum maksimal. Salah satunya seperti yang terjadi di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar yaitu bangunan tersebut yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tetapi pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya atau penggunaannya yang melanggar dari ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disahkan sebelumnya. Identifikasi masalahnya yaitu Bagaimanakah pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar, kendala yang terjadi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriftif analitis, yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar, yaitu sebagai berikut : pembangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar masih belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena penjatuhan sanksi pidana terhadap yang melakukan pembangunan. Kendala yang terjadi yaitu persepsi masyarakat bahwa mengurus IMB dibutuhkan prosedur yang panjang, pelayanannya masih banyak kendala, kurangnya pengetahuan dari masyarakat dan faktor biaya. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yaitu Sosialisasi, Integrasi, pemantauan dan pengawasan secara terintegrasi dengan Unit Kerja Perangkat Daerah, Tindakan terhadap Perusahaan, Sanksi administrasi.