PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI DI TASIKMALAYA

Penulis

  • Fany Satria Putra Pradifta Universitas Galuh
  • Yuliana Surya Galih Universitas Galuh
  • Dindin Mochamad Hardiman Universitas Galuh
  • Wildan Sany Prasetiya Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4077

Kata Kunci:

Bea Cukai, Pita Cuka, Palsu

Abstrak

Peredaran rokok dengan pita cukai palsu telah menjadi permasalahan yang memerlukan penanganan serius di berbagai wilayah, termasuk di Tasikmalaya, Jawa Barat. Fenomena ini bukan hanya menyebabkan kerugian finansial negara melalui kehilangan pendapatan pajak dan cukai, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, baik bagi industri rokok legal maupun konsumen. Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai dihubungkan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Tasikmalaya, kendala beserta upayanya. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian ini ditujukan terhadap norma norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Dihubungkan Dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di Tasikmalaya, yaitu sebagai berikut : belum berjalan dengan maksimal dikarenakan masih seringnya dijumpai Rokok Ilegal tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap negara serta maraknya peredaran Rokok Ilegal di lingkungan masyarakat. Kendala-kendala yang menghambat Bea Cukai dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Dihubungkan Dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di Tasikmalaya, yaitu sebagai berikut : a. Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal. b. Masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait. c. Masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memprodukasi rokok illegal. d.Masih Lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal, dan adanya kenaikan tarif cukai. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang menghambat Bea Cukai dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Dihubungkan Dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Di Tasikmalaya, yaitu sebagai berikut : Penindakan dan Penyidikan (P2) dalam melakukan penindakan dan penegakan peraturan terhadap rokok illegal, sosialisasi ini dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan mendatangi beberapa toko yang terdapat di wilayah pengawasan Bea Cukai di Tasikmalaya, meningkatkan Kesadaran dan Ketaatan Hukum. Sebaiknya masyarakat di beri pemahaman akan bahaya rokok ilegal sehingga masyarakat mengerti mengkonsumsi rokok ilegal selain menggangu kesehatan dapat juga merugikan negara

Biografi Penulis

Fany Satria Putra Pradifta, Universitas Galuh

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Yuliana Surya Galih, Universitas Galuh

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Dindin Mochamad Hardiman, Universitas Galuh

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Wildan Sany Prasetiya , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2024

Cara Mengutip

Satria Putra Pradifta, F., Surya Galih, Y., Mochamad Hardiman, D., & Sany Prasetiya , W. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI DI TASIKMALAYA. Pustaka Galuh Justisi, 2(2), 218–234. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4077

Terbitan

Bagian

Articles