PELAKSANAAN PASAL 10 HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HARGA BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN TRANSAKSI PADA KASIR DI TOSERBA GUNASALMA KAWALI KABUPATEN CIAMIS
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4157Kata Kunci:
Pelaksanaan; Penggunaan; Label HargaAbstrak
Penggunaan label harga dalam jual beli akan mempermudah para konsumen dalam mengetahui harga barang yang akan dibeli. Oleh karena itu informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai label harga yang menjadi dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli barang sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan. Namun pada kenyataannya banyak dijumpai perbedaan harga yang tercantum di label harga Toserba Gunasalma sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kawali dengan harga yang harus dibayarkan pada kasir. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan label harga barang yang tidak sesuai dengan transaksi pada kasir di Toserba Gunasalma Kawali Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh dalam suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan Pasal 10 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan label harga barang yang tidak sesuai dengan transaksi pada kasir di Toserba Gunasalma Kawali Kabupaten Ciamis masih belum dilaksanakan secara optimal. Karyawan tidak dengan segera melakukan perubahan label harga lama ke label harga baru. Pelanggan akan merasa dirugikan dan mengajukan keluhan. Selain itu, toko dapat mengalami kerugian finansial dan kehilangan kepercayaan pelanggan. Hal ini bisa merugikan citra bisnis dan menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Sehingga terdapat kelalaian dari pramuniaga atau karyawan toko, faktor kemalasan pramuniaga atau karyawan toko, data harga barang yang bermasalah dari pusat, kebijakan toko yang kurang berpihak pada keterbatasan pramuniaga atau kelalaian pegawai dalam menempelkan harga terbaru yang telah dicetak pada produk, dan kesalahan pegawai dalam menggantikan harga barang yang lama dengan harga barang terbaru yang sudah tercetak.
Setelah memahami kesimpulan diatas, maka terdapat saran yang diberikan antara lain diharapkan perusahaan memastikan bahwa semua produk yang dijual memiliki label harga yang jelas dan sesuai dengan harga yang diterapkan di kasir, melakukan peninjauan rutin supaya harga di label sesuai dengan harga di kasir dan Dinas Perdagangan melakukan Sosialisasi terhadap para pelaku usaha serta memberikan tindakan apabila perusahaan tidak sesuai Pasal 10 Huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.