TINJAUAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 AYAT (1) KE 3 DAN KE 5 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI DESA PANYINGKIRAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS
Studi Kasus Putusan Nomor: 44/Pid.B/2023/PN.Cms
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4180Kata Kunci:
Pencurian; tindak pidana; sebab akibat pencurian.Abstrak
Kejahatan pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang
paling sering terjadi di dalam masyarakat, tindak pidana pencurian ini biasanya dipengaruhi oleh latar belakang ekonomi, kondisi-kondisi seperti kemiskinan dan pengangguran secara relatif dapat memicu rangsangan-rangsangan untuk melakukan suatu tindak pidana, seperti tindak pidana pencurian, perampokan, penipuan, penggelapan dan penyelundupan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindak pidana pencurian diatur dalam beberapa pasal, salah satu diantaranya pada Pasal 363. Di dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan : Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci. Sebagaimana pada kasus Nomor: 44/Pid.B/2023/PN.Cms dimana tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa Hendrik Bin Yoyon Haryono pada waktu malam hari di rumah korban yang bernama Rindu Garvera. Identifikasi masalahnya adalah Faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian, kemudian akibat yang diterima oleh pelaku tindak pidana pencurian, serta upaya yang dilakukan Kepolisian dalam mencegah atau menanggulangi tindak pidana pencurian Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Kesimpulan yang didapat bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian diantaranya faktor ekonomi, faktor pengangguran, faktor kelalaian korban. Akibat yang diterima oleh pelaku tindak pidana pencurian yaitu pelaku di pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, munculnya reaksi negatif dari masyarakat terhadap pelaku ketika pelaku bebas dari tahanan, masyarakat merasa sangat resah dan tidak aman saat bepergian atau meninggalkan rumah, serta rumah tangga pelaku menjadi rusak. Upaya yang dilakukan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian Di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis yaitu : a. Upaya Preventif, yaitu dengan meningkatkan kinerja kepolisian dan mengoptimalkan fungsi Samapta, serta Pihak Polres Ciamis memberikan penyuluhan kepada masyarakat setempat untuk lebih peka terhadap setiap kejahatan yang terjadi. b. Upaya Represif. 1) Pihak Polres Ciamis mengoptimalkan kinerja dan fungsi dari Reskrim itu sendiri dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian, serta kepolisian melakukan Razia secara rutin dan berkala ke tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi tindak pidana pencurian.