TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK KORBAN AKIBAT PERBUATAN CABUL DI KABUPATEN PANGANDARAN

Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/ 2023/cms

Penulis

  • Fikri Ryadhotul Hielmi Universitas Galuh
  • Dudung Mulyadi Universitas Galuh
  • Alis Yulia Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4182

Kata Kunci:

Viktimologi; Perbuatan Cabul; Anak

Abstrak

Penanganan kasus pencabulan terhadap anak harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek hukum, medis, psikologis, dan sosial. Penanganan hukum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan pelaku. Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Korban Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2023 /PN.Cms)? Bagaimanakah Pertimbangan hakim dalam Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Korban Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2023/PN.Cms)? Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian ini ditujukan terhadap norma norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Kajian Viktimologi Terhadap Anak Korban Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2023/Cms), yaitu: Terdakwa Unus B Bin (Alm) Sarhudin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan berulang kali telah membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertimbangan Hakim dalam Kajian Viktimologi Terhadap Anak Korban Akibat Perbuatan Cabul Di Kabupaten Pangandaran (Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/2023/Cms) bahwasanya : a. Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alas an pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. b. Pembuktian yang diajukan oleh para pihak, dalam hal ini pihak negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa. Pembuktian yang dimaksud yaitu berupa suatu Alat Bukti dan Barang bukti yang diajukan di persidangan. c. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak. Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang menangani masalah anak yang melakukan tindak pidana khususnya untuk dapat mengedepankan kepentingan, keamanan dan kesejahteraan anak agar hak-hak anak berjalan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Biografi Penulis

Fikri Ryadhotul Hielmi , Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Dudung Mulyadi , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2024

Cara Mengutip

Ryadhotul Hielmi , F., Mulyadi , D., & Yulia, A. (2024). TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK KORBAN AKIBAT PERBUATAN CABUL DI KABUPATEN PANGANDARAN : Studi Kasus Putusan Nomor 224/Pid.Sus/ 2023/cms. Pustaka Galuh Justisi, 2(2), 252–268. https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4182

Terbitan

Bagian

Articles