TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET BERDASARKAN PASAL 1338 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT SINGAPARNA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i2.4187Abstrak
Dalam industri perbankan, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, salah satu cara mengatur perkembangan sektor ini adalah melalui pemberian pinjaman. Namun, tidak semua pinjaman dapat berjalan mulus sesuai dengan harapan, di mana seringkali terjadi keterlambatan pembayaran oleh debitur sehingga pinjaman tersebut menjadi bermasalah. Pinjaman yang tidak berprestasi atau dikenal sebagai Kredit Macet (Non Performing Loan/NPL) adalah kegagalan dalam pembayaran pinjaman oleh debitur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, untuk melunasi jumlah pokok dan bunga dalam periode yang ditentukan. Kredit macet ini bisa disebabkan oleh faktor kesengajaan atau faktor eksternal yang di luar kendali debitur. Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti merumuskan beberapa permasalahan tersebut, bagaimana penyelesaian kredit macet berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Singaparna Timur, kendala dan upaya yang dilakukan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Singaparna Timur dalam Penyelesaian kredit macet. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan pendekatan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet di unit Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Singaparna Timur disebabkan oleh faktor internal yaitu nasabah tidak memberikan informasi yang lengkap selama survei, mengakibatkan Mantri tidak dapat memperoleh data yang cukup tentang jenis usaha, keuntungan, proyeksi masa depan usaha, dan aset yang dimiliki oleh nasabah. dan faktor eksternal yaitu disebabkan oleh hal-hal yang berada di luar kemampuan nasabah. Upaya yang dilakukan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk unit Singaparna Timur mengimplementasikan tiga strategi melakukan 3 R yaitu Restructuring dan Recaplitulazition (restruk dan rekapitulasi yaitu upaya penyehatan struktur pendanaan perusahaan), Reshedulling (penjadwalan kembali), Reconditioniong (penataan kembali persyaratan kredit).