PENYELESAIAN SECARA KEKELUARGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI WHATSAPP DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 T
STUDI KASUS SMKN 1 BANJAR DAN SMKN 2 BANJAR
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4580Kata Kunci:
Kekeluargaan ;Tindak Pidana; WhatsappAbstrak
Tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial, termasuk delik aduan dapat diselesaikan dengan proses hukum tetapi bisa diselesaikan melalui secara kekeluargaan atau musyawarah baik di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang di dalam perkara tersebut penyelesaian secara kekeluargaan seperti sama halnya dengan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini dibatasi dengan identifikasi masalah penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar). Kendala-kendala dan Upaya-upaya yang dilakukan dalam penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar). Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dilaksanakan secara kekeluargaan antara dua siswi SMKN 1 Banjar dengan perwakilan SMKN 2 Banjar yang diadakan di SMKN 1 Banjar kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat video klarifikasi permintaan maaf dan tidak melanjutkan ke proses hukum.