IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 11 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CIAMIS

Penulis

  • Ega Anggara Universitas Galuh
  • Iwan Setiawan Universitas Galuh
  • Yuliana Suryagalih Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4581

Kata Kunci:

Implementasi; Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Pembinaan narapidana merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan, program pembinaan ini bertujuan untuk membina dan mendidik narapidana yang sedang menjalani masa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. kewajiban narapidana dalam mengikuti program pembinaan telah diatur di dalam Pasal 11 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis sedangkan metode pendekatan yang dilakukan penulis adalah metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Program Pembinaan Bagi Warga Binaan Dihubungkan Dengan Pasal 11 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemasyarakatan dan diselenggarakan melalui beberapa tahapan yakni tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. Dalam pelaksanaannya program pembinaan dibagi dalam dua bidang yaitu program pembinaan kepribadian dan program pembinaan kemandirian. Pembinaan di Lapas kelas IIB Ciamis tentu ada hambatan, hambatan datang dari narapidana itu sendiri yang sebagian malas untuk menjalankan program pembinaan dan terbatasnya sarana pelaksanaan program pembinaan khususnya program pendidikan pelatihan kerja dan keterampilan juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembinaan. Upaya yang dilakukan Lapas Kelas IIB Ciamis dalam program pembinaan adalah dengan mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah atau dinas sosial lainnya. Saran yang dapat diberikan antara lain Lapas Kelas II B Ciamis harus lebih sering lagi dalam hal kerja sama dengan instansi pemerintahan atau lembaga sosial lainnya supaya diharapkan para narapidana mendapatkan lebih banyak lagi ilmu dan pengetahuan yang didapatnya, dan juga diharapkan dapat meningkatkan minat narapidana dalam melaksanakan program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas kelas II B Ciamis.

Biografi Penulis

Ega Anggara, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Iwan Setiawan, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

28-10-2024

Cara Mengutip

Anggara, E., Setiawan, I., & Suryagalih, Y. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 11 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CIAMIS. Pustaka Galuh Justisi, 3(1), 156–179. https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4581

Terbitan

Bagian

Articles