TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH MILIK KELURAHAN BANJAR KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4582Abstrak
Tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, bahkan dapat dikatakan setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Setiap orang memerlukan tanah tidak hanya pada masa hidupnya, tetapi sudah meninggalpun masih tetap berhubungan dengan tanah. Sewa menyewa terdapat didalamnya suatu perjanjian ataupun suatu perikatan. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan yaitu bagaimanakah pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Milik Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dihubungkan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kendala-kendala apakah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Milik Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dihubungkan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Milik Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dihubungkan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau dengan kata lain yuridis empiris. Yuridis artinya penelitian ini menekankan pada ilmu hukum, sedangkan sosiologis adalah pendekatan yang didasarkan pada pelaksanaan penyelesaian masalah pada objek yang akan diteliti. Yuridis sosiologis dapat pula disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dengan demikian metode pendekatan yuridis sosiologis adalah metode pendekatan yang memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasar asas-asas hukum, kaidah- kaidah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian Sewa Menyewa Tanah Milik Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan adanya salah satu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian secara lisan yang telah disepakati. Saran yang dapat diberikan terhadap hasil penelitian tersebut adalah perlu adanya sosialisasi terhadap warga atau masyarakat yang ingin menyewa lahan tanah milik kelurahan demi tercapainya pemahaman dan pelaksanaan perjanjian yang lancar.