TINJAUAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PASAL 363 AYAT 1 KE (3) DAN KE (5) KUHP JO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Studi putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4584Abstrak
Anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan social secara seimbang. sebagai generasi penerus anak menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri. Anak yang harus berhadapan dengan hukum, akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah tinjauan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian (Studi putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm) dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak (Studi putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tsm). Metode dalam penelitian penelitian hukum metode penulisan deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran fakta dari obyek yang diteliti, metode penelitian hukum yang dilakukan untuk melihat hukum dalam arti yang nyata dan nyata bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan analisis individu, situasi, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain di masyarakat dengan metode pendekatan yuridis normatif. Anak yang melakukan tindak pidana pencurian dihubungkan dengan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau dari sudut keilmuan Psikologi Kriminal berupa adanya gejala-gejala sosial dimasyarakat sehingga membentuk kepribadian dan moral yang buruk terhadap pelaku pencurian dan dilatar belakangi oleh motif pencurian yaitu dari faktor ekonomi sehingga pelaku melakukan hal tersebut. Adapun saran dalam Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak dalam memutus perkara pencurian oleh anak, diantaranya bagi masyarakat secara umum dan khusus bagi pelaku jagalah ketertiban, keamanan dan kenyamanan dilingkungan serta jagalah hubungan baik dalam keluarga agar dapat memberikan kelangsungan masa depan anak dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat karena perbuatan tersebut telah merugikan orang lain dan diri kita pribadi, sehingga akan terciptanya keamanan dan ketentraman jiwa baik lahir maupun batin.