PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 351 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Penulis

  • Syafina Dwi Yasmin Universitas Galuh
  • Hendra Sukarman Universitas Galuh
  • Dindin M. Hardiman Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4591

Abstrak

Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap anggota masyarakat yang menjadi salah satu alasan dibuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perbubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan Korban. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah tentang perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiayaan, kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiayaan dan upaya-upaya dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya. Dalam penelitian tersebut peneliti menggugakan metode deskriptif analitis yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran, penjelasan dan kejelasan permasalahan tersebut berdasarkan data yang diperoleh selama studi untuk kemudian dilanjutkan dengan analisis guna memperoleh susunan pemikiran dan pemahaman yang sistematis dan obyektif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut data sekunder yang berupa hukum positif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiayaan telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, namun belum dilaksanakan secara maksimal, kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana penganiayaan adalah kurangnya fasilitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya, Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana penganiayaan yaitu dengan mencantukan nomor telepon penyidik terkait, jika saksi merasa keamanan dirinya terancam maka dapat menghubungi nomor yang penyidik terkait. Diharapkan agar Polres Kota Tasikmalaya, Pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan Perlindungan hukum Terhadap saksi, dapat segera melengkapi sarana dan prasarana dan dapat lebih berupaya seacara maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi.

Biografi Penulis

Syafina Dwi Yasmin, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Dindin M. Hardiman, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

28-10-2024

Cara Mengutip

Dwi Yasmin, S., Sukarman, H., & M. Hardiman, D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 351 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Pustaka Galuh Justisi, 3(1), 348–361. https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4591

Terbitan

Bagian

Articles