IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER, KEPITING DAN RAJUNGAN TERHADAP
DOI:
https://doi.org/10.25157/pustaka.v3i1.4593Abstrak
Dalam implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran, tidak efektif ketentuan tersebut.Penulis melakukan penelitian berdasarkan pada identifikasi masalah terkait implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran pada implementasi, kendala-kendala, dan upaya yang dilakukan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu metode yuridis normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran tidak efektif, kendalanya disebabkan faktor sanksinya yang ringan, dan upayanya dengan penguatan patroli dan pengawasan, kerjasama dengan instansi terkait, sosialisasi dan edukasi, penguatan hukum dan penegakan, peningkatan penggunaan teknologi, keterlibatan masyarakat, penguatan peraturan dan kebijakan, pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat efektif. Pada penyelesaian ini secara tindak lanjut menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun belum secara optimal dan terus di upayakan dilakukan sosialisasi oleh Kepolisian Perairan dan Udara Pangandaran apabila ada masyarakat meminta bantuan agar penangkapan benih lobster di wilayah Pangandaran tidak terulang kembali.Saran dari penulis, badan legislatif dan eksekutif perlu bersama-sama merumuskan ketentuan terbaru tentang aturan tindak pidana di bidang perikanan terutama dalam hal penangkapan benih lobster.