TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MENGAWASI KEPEMILIKAN SENJATA API BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF e UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR CIAMIS
Kata Kunci:
Kepemilikan Senajata Api, KepolisianAbstrak
Senjata api dapat membahayakan bagi orang lain, karena dengan senjata api dapat disalahgunakan. Penggunaan senjata api hanya dipergunakan untuk militer dan aparat penegak hukum. Masyarakat sipil dapat memiliki senjata api, akan tetapi harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, kepemilikan senjata tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, hal ini karena tanpa ada pengawasan terhadap penggunaan senjata api, dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain. Adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut tugas dan wewenang kepolisian dalam mengawasi kepemilikan senjata api berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian Resor Ciamis, Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam mengawasi kepemilikan senjata api berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian Resor Ciamis dan Upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengawasi kepemilikan senjata api berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian Resor Ciamis. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan kepemilikan senjata api oleh warga sipil masih banyak yang tidak memiliki ijin dari kepolisian, terutama senjata api rakitan, karena dapat dirakit oleh orang yang mempunyai keahlian dibidang pembubutan besi, sehingga menjadi salah satu kendala dalam pengawasan terhadap senjata api, upaya yang telah dilakukan adalah upaya melakukan penindakan terhadap pemilik senjata api tanpa ijin karena merupakan tindak pidana. Saran yang dapat diberikan diantaranya warga sipil yang memiliki senjata api ikut organisasi, seperti perbakin dan lain sebagainya agar memudahkan pemantauan terhadap pemilik senjata api dan hendaknya penjualan senjata api mainan yang banyak beredar terutama di toko-toko online lebih diperketat.


