PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PERUSAHAAN REVOGE SAGARA BIRU RENT CAR CIAMIS

Penulis

  • Angga Ruslan Universitas Galuh
  • Nina Herlina Universitas Galuh
  • Rima Duana Universitas Galuh
  • Meisha Poetri Perdana Universitas Galuh

Kata Kunci:

Perjanjian, Perusahaan, Somasi

Abstrak

Perjanjian sewa menyewa kendaraan merupakan bentuk perikatan yang mengikat kedua belah pihak, yaitu penyewa dan pemilik kendaraan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi oleh penyewa, seperti keterlambatan pengembalian kendaraan atau pembayaran sewa, yang mengharuskan pemilik kendaraan mengambil langkah hukum. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur tentang somasi sebagai bentuk peringatan hukum bagi debitur yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan perjanjian sewa menyewa mobil pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car Ciamis, kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan perjanjian sewa menyewa mobil pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan pendekatan yuridis normatif, yang meneliti aspek hukum berdasarkan bahan pustaka serta data sekunder terkait perjanjian sewa menyewa kendaraan dan penerapan Pasal 1238 KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car (RSB) Ciamis dilakukan melalui mekanisme somasi sebagai peringatan resmi terhadap penyewa yang wanprestasi, guna memberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sebelum ditempuh langkah hukum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan somasi mengalami berbagai kendala, seperti sulitnya menyampaikan somasi secara efektif kepada penyewa yang menghindar, rendahnya pemahaman penyewa terhadap konsekuensi hukum, serta kelemahan dalam pembuktian formil pelaksanaan somasi. Untuk mengatasi kendala tersebut, RSB melakukan upaya yang realistis, antara lain memberikan edukasi sejak awal perjanjian, mendokumentasikan somasi secara tertib, memanfaatkan teknologi pelacakan kendaraan, dan mengutamakan penyelesaian secara persuasif sebelum menempuh jalur litigasi. Adapun saran yang dapat diberikan mencakup peningkatan edukasi kontrak bagi penyewa oleh RSB, kesadaran penyewa untuk memahami isi perjanjian, percepatan penanganan laporan penggelapan oleh pihak kepolisian, serta dorongan bagi peneliti selanjutnya untuk mengeksplorasi efektivitas Pasal 1238 KUHPerdata dalam berbagai jenis perjanjian sewa menyewa lainnya.

Biografi Penulis

Angga Ruslan, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Nina Herlina, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Rima Duana, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Meisha Poetri Perdana, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2025

Cara Mengutip

Ruslan, A., Herlina, N., Duana, R., & Poetri Perdana, M. (2025). PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PERUSAHAAN REVOGE SAGARA BIRU RENT CAR CIAMIS . Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 1–13. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5245

Terbitan

Bagian

Articles