ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITA
Kata Kunci:
Evaluasi, edukasi dan Penerapan HukumAbstrak
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi dan berdampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Erik bin Nuryanto terhadap Relita Dinda Binti Suyatno dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, di mana Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan dengan rumusan yang lebih sistematis dan jelas dibandingkan Pasal 351 KUHP yang berlaku. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana analisis terhadap tindak pidana penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berlaku dibandingkan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta bagaimana perbandingan unsur-unsurnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu melalui kajian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), untuk menelaah isi Pasal yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan pembaruan yang lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan prinsip hukum modern dibandingkan Pasal 351 KUHP yang berlaku. Pasal 351 KUHP yang berlaku masih mengandung bahasa kolonial dan kurang merinci unsur-unsur tindak pidana, sehingga membuka peluang penafsiran yang berbeda-beda. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 43/Pid.B/2023/PN Cms, di mana pasal tersebut menimbulkan perbedaan tafsir meskipun unsur terbukti. Saran untuk pembentuk undang-undang agar terus melakukan evaluasi terhadap ketentuan penganiayaan dalam KUHP agar semakin jelas dan adil. Aparat penegak hukum juga diharapkan memahami perbedaan substansi KUHP untuk mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum. Selain itu, masyarakat perlu diedukasi mengenai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026 guna meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban sosial.