KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Penulis

  • Deva Yulianti Universitas Galuh
  • Anda Hermana Universitas Galuh
  • Iwan Setiawan Universitas Galuh
  • Hendi Budiaman Universitas Galuh

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam menegakan keadilan dan ketertiban di masyarakat. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi dan meresahkan yakni tindak pidana pencurian. Kejahatan ini berkembang seiring dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, serta semakin kompleks dalam modus pelaksanaannya. Salah satu upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencurian diantaranya adalah dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang nantinya menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa permasalahan utama, yaitu bagaimana tindak pidana pencurian biasa menurut Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Perbedaan dan persamaan unsur-unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Komparatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini juga dilakukan melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menganalisis putusan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian biasa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mempertahankan unsur-unsur utama dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, terdapat beberapa pembaharuan penting mengenai redaksi norma seperti pergantian frasa “barangsiapa” menjadi “setiap orang” perluasan makna unsur “mengambil” yang mencakup tindakan nonfisik yang dapat merugikan hak kepemilikan dan sanksi denda yang kini menggunakan kategori nominal yakni Kategori V senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pembaharuan ini menunjukan adanya perkembangan yang membawa pembaharuan penting yang lebih relevan dengan kondisi sosial, teknologi dan ekonomi saat ini.

Biografi Penulis

Deva Yulianti, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Anda Hermana, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Iwan Setiawan, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Hendi Budiaman, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2025

Cara Mengutip

Yulianti, D., Hermana, A., Setiawan, I., & Budiaman, H. (2025). KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 114–131. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5338

Terbitan

Bagian

Articles